Senin, 17 November 2014

Kasus Penipuan Bisnis Online

Kasus ini terjadi pada tahun 2013, tepatnya Kamis (14/03/2013). Seorang mahasiswa salah satu universitas negeri yang ada di Bandung dijerat dengan undang-undang karena melakukan penipuan dalam menjalankan bisnis online-nya. Menurut sebuah artikel di Tempo.co, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap KM (21) atas sebuah kejahatan penipuan online dengan modus investasi valuta asing atau foreign exchange.
KM menawarkan keuntungan besar lewat situsnya pandawainvesta.com. Tak tanggung-tanggung, KM membuka kantor cabang di daerah Cicaheum, Bandung, agar ‘calon korban’-nya lebih percaya dengan apa yang ia tawarkan. Ia menjalankan bisnis ini sejak November 2012 dan telah memperdaya 338 nasabah dengan total kerugian yang dihasilkan sekitar 40 miliar rupiah.              
Paket keuntungan yang KM tawarkan bervariasi. Mulai dari 50 persen, 70 persen, 100 persen, hingga 300 persen. Semakin banyak uang yang diinvestasikan oleh nasabahnya, semakin besar keuntungan yang dijanjikan oleh KM.
Pengusutan kasus KM didasari oleh laporan seorang nasabahnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, nasabah-nasabah bisnis KM berasal dari berbagai daerah. Ada yang berasal dari Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Surabaya, hingga Samarinda. Kombes Martinus juga menyatakan, KM dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun dan KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.

ü Analisa Kasus
Penipuan bisnis online terjadi melalui situs pandawainvesta.com. Kasus penipuan ini termasuk sebagai tindakan murni kejahatan didunia maya, karena penyelenggara dengan sengaja membuat situs untuk menipu dan menarik perhatian pembaca situs tersebut.
Penipuan bisnis online termasuk kedalam cybercrime illegal content karena pelaku  memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Sasaran dari penipuan bisnis online ini adalah individu dimana pelaku menyebarkan informasi tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan secara material.
Biasanya faktor yang mempengaruhi kejahatan ini adalah faktor ekonomi dan sosial budaya karena tingkat pengangguran dan kesejahteraan sosial masih kurang dimana motif pelaku adalah mengeruk keuntungan material yang dilakukan menggunakan fasilitas internet.
Berdasarkan tindak kejahatan yang pelaku lakukan, maka pelaku dapat terjerat hukum. Beberapa pasal yang menjeratnya, antara lain:
1.Pasal 28 UU No. 11/2008 tentang ITE. 
Pada pasal ini terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana tanpa   hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
2.Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar