Selasa, 11 November 2014

Kasus Carding The Body Shop Indonesia

Kejahatan Carding ini terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Menurut Chief Financial Officer The Body Shop, Jahja Wirawan Sudomo, ada tiga gerai yang diduga bermasalah, yaitu di Bintaro (Tangerang), Casablanca, dan Basko Padang.
Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah. 
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. Yaitu kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.

ü Analisa Kasus
Pada umumnya carding identik dengan transaksi pembelian suatu barang atau jasa dengan menggunakan identitas kartu kredit milik orang lain secara tidak sah atau illegal. Dimana data yang diperoleh pelaku (carder) dengan cara melawan hukum, biasanya dengan cara mengakses, menjebol dan mengambil data kartu kredit milik korban, melalui jaringan internet.
Kejahatan carding bersifat Non violance ( tanpa kekerasan ) tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya. Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
Carding dapat di ketegorikan sebagai tindakan murni kriminal yaitu kejahatan yang murni dilakukan karena motif kriminalitas serta termasuk dalam  cybercrime Infringements of prifacy yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Tujuan carding sendiri adalah untuk membeli barang secara tidak sah atas beban rekening dari pemilik kartu kredit yang sebenarnya atau untuk menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang lain. Dimana faktor yang mempengaruhi tindak kejahatan ini biasanya adalah faktor ekonomi dan sosial budaya.
Berdasarkan kasus ini pelaku kejahatan carding tersebut dapat dijerat pasal berlapis. Beberapa pasal, diantaranya:
1.Pasal 30 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana mengakses, menjebol,
dan mengambil suatu informasi/ sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain.
2.Pasal 32 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat aturan khusus tentang mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
3.Pasal 362 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
4.Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar