Kejahatan Carding ini terjadi pada Maret 2013 yang lalu.
Menurut Chief Financial Officer The Body Shop, Jahja Wirawan Sudomo, ada tiga
gerai yang diduga bermasalah, yaitu di Bintaro (Tangerang), Casablanca,
dan Basko Padang.
Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank
dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo
mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang
ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank
Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri,
Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit
yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini
ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya
transaksi mencurigakan. Yaitu kartu yang biasa digunakan di Indonesia
tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika. Setelah
dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah
digunakan di sana.
ü Analisa Kasus
Pada umumnya carding identik dengan transaksi
pembelian suatu barang atau jasa dengan menggunakan identitas kartu kredit
milik orang lain secara tidak sah atau illegal. Dimana data yang diperoleh
pelaku (carder) dengan cara melawan hukum, biasanya dengan cara
mengakses, menjebol dan mengambil data kartu kredit milik korban, melalui
jaringan internet.
Kejahatan carding bersifat Non violance (
tanpa kekerasan ) tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban
seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban
memberikan harta bendanya. Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup
dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
Carding dapat di ketegorikan sebagai tindakan murni kriminal yaitu
kejahatan yang murni dilakukan karena motif kriminalitas serta termasuk
dalam cybercrime Infringements of prifacy yaitu kejahatan
yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan
rahasia.
Tujuan carding sendiri adalah untuk membeli barang
secara tidak sah atas beban rekening dari pemilik kartu kredit yang sebenarnya
atau untuk menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang
lain. Dimana faktor yang mempengaruhi tindak kejahatan ini biasanya adalah
faktor ekonomi dan sosial budaya.
Berdasarkan kasus ini pelaku kejahatan carding tersebut
dapat dijerat pasal berlapis. Beberapa pasal, diantaranya:
1.Pasal 30 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat
aturan secara khusus tentang tindak pidana mengakses, menjebol,
dan mengambil
suatu informasi/ sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain.
2.Pasal 32 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat
aturan khusus tentang mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
3.Pasal 362 tentang pencurian dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
4.Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar