Jumat, 14 November 2014

Kasus Hacking Website Presiden SBY oleh "Jember Hacker"

Peretasan situs SBY terjadi pada 9 Januari 2013. Investigasi online pelaku peretasan situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di www.presidensby.com, membuahkan hasil setelah polisi bekerjasama dengan penyedia jasa internet melacak alamat internet protokol (IP Address) milik pelaku. Menurut analis keamanan internet, Ahmad Alkazimy, tim polisi siber mendapatkan IP Address pelaku dari perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP).
Dalam kasus ini, situs web www.presidensby.info menggunakan jasa ISP Jatireja Network. Jatireja Network melaporkan identitas pelaku dan sejumlah bukti digital. Begitu dilacak, IP Address itu berada disebuah lokasi di Jember, Jawa Timur. Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari, yang bekerja sebagai administrator di CV. Surya Infotama.
Dalam aksinya, Wildan melakukan deface atau mengganti tampilan asli halaman utama situs resmi Presiden SBY, Presidensby.info. Wildan tidak mencuri data, ia hanya masuk ke halaman lalu "mencorat-coret tembok" dengan teks "Hacked by MJL007" berwarna hijau, lalu meninggalkan logo dan teks "Jemberhacker Team" berwarna putih.
Setelah menjalani proses interogasi, pihak polisi menyatakan bahwa Wildan sama sekali tidak punya kepentingan politik untuk meretas situs SBY. Latar belakang Wildan tak lain hanya iseng, yang dimana mayoritas para defacer biasanya mempunyai tujuan tersendiri seperti tujuan politik, protes atau lainnya. 

ü Analisa Kasus
Dalam kasus peretasan situs SBY, tindakan pelaku termasuk dalam jenis cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Hacking dalam kasus ini termasuk dalam jenis kejahatan deface. Deface adalah aktifitas yang mengotori, “menodai”, merubah inti dari isi halaman suatu website dengan tulisan, gambar, ataupun link yang membuat suatu link menjadi melenceng dari perintah yang dibuat. Sedangkan pengertian dari web deface adalah melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para hacker atau cracker untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud. Hacker memasuki suatu sistem atau jaringan komputer untuk  menguji keandalan suatu sistem tersebut. Sedangkan crakcer memasuki sistem orang lain yang mempunyai sifat destruktif di jaringan ke komputer.
Motif pelaku kejahatan (cracker) biasanya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia, membypass password, deface, serta menunjukkan kelemahan keamanan sistem. Faktor yang mempengaruhi kejahatan ini adalah adanya akses internet yang tidak terbatas, pekerjaan, kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat, iseng dan unjuk kebolehan, dan lain-lain.
Berdasarkan tindak kejahatan pelaku, maka pelaku crakcer dapat dijerat dengan  beberapa pasal, antara lain :
1.Pasal 30 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana mengakses, menjebol,
dan mengambil suatu informasi/ sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain.
2.Pasal 32 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat aturan khusus tentang mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
3.Pasal 406 KUHP tentang deface atau hacking dengan  pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar