Peretasan situs SBY terjadi pada 9 Januari 2013. Investigasi online pelaku peretasan
situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di
www.presidensby.com, membuahkan hasil setelah polisi bekerjasama dengan
penyedia jasa internet melacak alamat internet protokol (IP Address) milik
pelaku. Menurut analis keamanan internet, Ahmad Alkazimy, tim polisi siber
mendapatkan IP Address pelaku dari perusahaan penyedia jasa internet (internet
service provider/ISP).
Dalam kasus ini, situs web www.presidensby.info menggunakan jasa
ISP Jatireja Network. Jatireja Network melaporkan identitas pelaku dan sejumlah
bukti digital. Begitu dilacak, IP Address itu berada disebuah lokasi di Jember,
Jawa Timur. Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari, yang bekerja
sebagai administrator di CV. Surya Infotama.
Dalam aksinya, Wildan melakukan deface atau mengganti
tampilan asli halaman utama situs resmi Presiden SBY, Presidensby.info. Wildan
tidak mencuri data, ia hanya masuk ke halaman lalu "mencorat-coret
tembok" dengan teks "Hacked by MJL007" berwarna hijau, lalu
meninggalkan logo dan teks "Jemberhacker Team" berwarna putih.
Setelah menjalani proses interogasi, pihak polisi menyatakan bahwa
Wildan sama sekali tidak punya kepentingan politik untuk meretas situs SBY. Latar
belakang Wildan tak lain hanya iseng, yang dimana mayoritas para defacer biasanya mempunyai
tujuan tersendiri seperti tujuan politik, protes atau lainnya.
ü Analisa Kasus
Dalam kasus peretasan situs SBY, tindakan pelaku termasuk dalam
jenis cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Hacking dalam kasus ini termasuk dalam jenis kejahatan deface. Deface adalah aktifitas
yang mengotori, “menodai”, merubah inti dari isi halaman suatu website
dengan tulisan, gambar, ataupun link yang membuat suatu link menjadi melenceng
dari perintah yang dibuat. Sedangkan pengertian dari web deface adalah melakukan
perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para
hacker atau cracker untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman
situs yang dimaksud. Hacker memasuki suatu sistem atau jaringan
komputer untuk menguji keandalan suatu sistem tersebut. Sedangkan crakcer memasuki
sistem orang lain yang mempunyai sifat destruktif di jaringan ke komputer.
Motif pelaku kejahatan (cracker) biasanya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia, membypass
password, deface, serta menunjukkan kelemahan keamanan sistem. Faktor yang
mempengaruhi kejahatan ini adalah adanya akses internet yang tidak terbatas,
pekerjaan, kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat, iseng dan unjuk
kebolehan, dan lain-lain.
Berdasarkan tindak kejahatan pelaku, maka pelaku crakcer dapat
dijerat dengan beberapa pasal, antara lain :
1.Pasal 30 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat
aturan secara khusus tentang tindak pidana mengakses, menjebol,
dan mengambil
suatu informasi/ sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain.
2.Pasal 32 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat
aturan khusus tentang mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
3.Pasal 406 KUHP tentang deface atau hacking dengan pidana
penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar